Pengertian Tenaga Kerja (Manpower)

Pengertian Tenaga Kerja (Manpower)


Setiap negara memberikan batasan yang berbeda-beda untuk rumusan tenaga kerja. Misalnya, Amerika Serikat menetapkan batas minimal usia tenaga kerja 16 tahun, India menetapkan usia kerja antara 14-60 tahun. Menurut Biro Cacah Jiwa, tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja dan menganggur tetapi aktif menjadi pekerja.

Di dalam pembahasan mengenai ketenagakerjaan, ada istilah tenaga kerja, angkatan kerja, dan bukan angkatan kerja.

Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja

Angkatan Kerja


Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasukiusia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja disebut angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab misalnya sebagai berikut.

  1. Pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau dihentikan sementara.
  2. Petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.

Sedangkan Kelompok bukan angkatan kerja adalah sebagai berikut.

  1. Anak yang masih sekolah.
  2. Orang yang mengurus rumah tangga.
  3. Orang-orang cacat, jompo, dan orang yang sudah pensiun.

Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas disebut sebagai angkatan kerja potensial (potential labor force), karena golongan ini sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja.

Angkatan Kerja = Bekerja + Menganggur

Kesempatan kerja (employment) adalah jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja. Kesempatan kerja juga diartikan sebagai ketidakseimbangan antara angkatan kerja dengan lapangan pekerjaan, hal inilah yang menyebabkan terjadinya pengangguran.

Di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Jadi pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.