Sejarah Singkat Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah Singkat Hak Asasi Manusia - Menurut sejarah, asal mula hak asasi manusia itu dari Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Pada abad XII Inggris dipimpin oleh Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana, kemudian digantikan oleh Raja Jhon Lackland, bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja terjadilah pemberontakan dari para Baron (bangsawan) .

Penyelesaiannya adalah perjanjian antar raja dengan bangsawan yang dikenal dengan Magna Charta 15 Juni 1215 yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme Raja.

Isi Magna Charta tersebut adalah :
1) Raja beserta keturunannya, berjanji menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris.
2) Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
a. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
c. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan hukum sebagai dasar tindakannya
d. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukun sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Hak Asasi Manusia (HAM)


Perkembangan berikutnya adalah ditanda tanganinya Petition of Right Tahun 1628 oleh Raja Charles I diparlemen yang terdiri dari utusan rakyat ( the House of Commons ), mengisyaratkan bahwa perjuangan hak-hak asasi berkorelasi erat dengan perkembangan demokrasi.

Dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu:
1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2) Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.

Pada tahun 1689 Raja willem II di Britania raya Menandatangani Bill of Right, yang merupakan undang-undang. Disini mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia semua sama dimuka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan dan hak kebebasan untuk mewujudkannya.

Lengkapnya Isi Bill of Right adalah
  • Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
  • Kebebasan berbicara dan mengeluarkan berpendapat
  • Pajak, UU, pembentukan tentara harus seizin parlemen
  • Hak WN untuk memeluk agama yang ia yakini
  • Parlemen berhak merubah keputusan Raja
Perkembangan hak asasi manusia selanjutnya dipengaruhi oleh pemikiran John Locke (1623- 1704) dan J.J Rousseau. Karena John Locke merupakan peletak dari dasar teori Trias Politica Montesqiueu, dan bersama-sama dengan Thomas Hobbea dan J.J Rousseau menciptakan teori perjanjian masyarakat. Perbedaan teori Thomas Hobbes melahirkan monarkhi absolut, sedangkan teori John Locke menghasilkan monarkhi konstitusional. (Trianto, Cs, 2007 : hal. 263)

Menurut Thomas Habbes, hak asasi manusia merupakan jalan pintas terhadap situasi hommo homini lupus bellum omminium omnes yaitu situasi yang mendorog terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak – haknya pada penguasa, inilah penyebb terbentuknya monarkhi absolut. Sedangkan Jhon Lhocke berpendapat bahwa tidaklah absolut manusia menyerahkan hak – hak yang berkaitan dengan perjanjian Negara semata dan sisanya tetap berada dalam diri individu yaiyu hak milik, hak hidup. Sehingga pendapat Jhon Locke ini dijadikan landasan bagi pengakuan HAM. Seperti Declaration of Independent USA tnaggal 4 Juli 1774 yang disusun oleh Thomas Jefferson dan disetujui Conggres sebagai wakil 13 Negara baru yang bersatu.

Perkembangan berikutnya adalah adanya Revolusi Amerika tahun 1776 dimana Revolusi Amerika tahun 1776 adalah menuntut adanya hak bagi setip orang untuk hidup merdeka,bebas dari kekuasaan Inggris.

Kemudian Revolusi Prancis tahun 1789 bertujuan membebaskan warga Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak raja Prancis yaitu Louis XVI. Socrates, Plato dan muridnya Aristoteles dari Yunani dapat dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar diakui hak asai manusia, mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan dan kebijaksanaan.

Dalam perang dunia II (1939 – 1945) hak asasi manusia banyak dilanggar dan sangat tidak dihargai, sehingga Presidn Amerika Serikat F.D. Roosevelt tahun 1944mencetuskan empat kebebesan (The Four Freedoms ) yang meliputi:
  • Freedom of speach and expression ( kebebasan berbicara/menyatakan pendapat )
  • Freedom of religion ( kebebasan beragama )
  • Freedom of fear ( kebebasan dari rasa takut )
  • Freedom from want ( kebebasan dari kemelaratan )

Setelah perang dunia II berakhir, timbul keinginan untuk merumuskan hak asasi manusia dalam suatu naskah dalam Internasional. Pada tanggal 10 Desember 1948 berhasil dirumuskan pernyataan sedunia tentanghak asasi manusia ( Universal Declaration of Human Rights )oleh Negara – negara yang tergabung dalam PBB di Paris Perancis.

Jumlah pasal dalam declarasion tersebut adalah 30 pasal. Universal Declraration of Human Rights, pasal 1 berbunyi “Sekian orang dilahirkan merdeka dan punya martabat dan hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan budi,bergaul satu sama lain dalam persaudaraan “

Dalam didang PBB XXI tanggal 16 Desember 1966 telah pula diputuskan untuk disyahkan 3 traktat Internasional yang menyangkut hak asasi manusia Yaitu :

1. The Internasional Covenant on Civil and poltikal right ( 53 pasal ) Memberikan harapan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakkan hak assinya karena aturan ini memuat hak – hak sipil dan hak politik.

2. Optional protocal (14 pasal ) Memberikan kemungkinan setiap orang untuk mengajukan kepada komisi hak asasi manusia PBB terhadp pelanggar HAM dinegara yang bersangkutan. Dengan syarat yang besangkutan telah berupaya melalui peradilan yang ada dinegaranya,namun tidak memperoleh keadilan.

3. The International Covenant economic,social and cultural right (31 pasal ) Isinya syarat – syrat dan nilai–nilai bagi sistim demokrasi ekonomi,sosial,budaya.