Setiap hari sangat sering kita mendengar atau membaca kata-kata HAM. Apa sih sebenarnya HAM itu? Secara harfiah, HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Lalu, secara mendetail, apa pengertian HAM menurut para ahli? Berikut penjelasan selengkapnya:
Wikipedia: Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
John Locke: Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa : “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut UDHR (United Declaration of Human Right), HAM adalah seperangkat hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia. Martabat manusia merupakan sumber dari seluruh HAM. Martabat manusia akan berkembang jika hak yang paling dasar yaitu kemerdekaaan dan persamaan dapat dikembangkan.
Prof. Mr. Koentjoro: Hak asasi yaitu hak yang bersifat asasi artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
G.J Wolhoff: Hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut oleh siapapun karena bila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah swt. HAM sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. (Meriam Budiardjo)
Demikian Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, semoga bermanfaat.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli:
Wikipedia: Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
John Locke: Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa : “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut UDHR (United Declaration of Human Right), HAM adalah seperangkat hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia. Martabat manusia merupakan sumber dari seluruh HAM. Martabat manusia akan berkembang jika hak yang paling dasar yaitu kemerdekaaan dan persamaan dapat dikembangkan.
Prof. Mr. Koentjoro: Hak asasi yaitu hak yang bersifat asasi artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
G.J Wolhoff: Hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut oleh siapapun karena bila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah swt. HAM sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. (Meriam Budiardjo)
Demikian Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, semoga bermanfaat.