Undang-undang yang mengatur soal pelanggaram HAM berat adalah UU No.26 tahun 2000 tentang pegadilan HAM. Inti dari UU No. 26 tahun 2000ini adalah: Pengadilan HAM berkedudukan dilingkungan peradilan umum.
Tugasnya adalah memeriksa danmenuntutperkara pelanggaran ham berat yang dilakukan orang dewasa ( diatas 18 tahun ). Sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan orangdibawah 18 tahundisidang oleh pengadilan negeri.
Kejahatan – pelaku – percobaan – mufakat jahat – membantu melakukan pelanggaran HAM berat, maka hukumanya sama karena, semua itu dikelompokan sebagai kenjahatan. ( kalau KUHP penjatuhan berbeda ):
1. Hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maka 25 tahun minimal 10 tahun terhadap kejahatan :
2. Hukuman penjara maks.15 tahun minimal 5 tahun terhadap kejahatan:
Bandingkanlah jenis hukum terhadap pelanggaran HAM berat denga KUHP sbb:
Pasal 10 KUHP tentang saksi pidana :
1. Pidana pokok:
2. Pidana tambahan:
Catatan :
Kejahatan yang dilakukan oleh anak buah, sementara komandonya tidak berbuat padahal ia tahu kejahatan tersebut, maka komando harus bertanggung jawab secara pidana. Tugas penyelidikan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM,
Dalam waktu 7 hari hasil penyelidikan KOMNAS HAM tersebut harus di sampaikan kepada jaksa agung selaku penyidik untuk diperoses lebih lanjut Jadi dalam pelanggaran HAM berat yang melakukan penyelidikan adalah KOMNAS HAM dan bukan POLRI.
Tugasnya adalah memeriksa danmenuntutperkara pelanggaran ham berat yang dilakukan orang dewasa ( diatas 18 tahun ). Sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan orangdibawah 18 tahundisidang oleh pengadilan negeri.
Jenis pelanggaran Ham Berat
1. Genosida
Menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,atau kelompok agama dengan cara:- membunuh anggota kelompok
- pederitaan fisik, mental yang berat
- menciptakan kondisi yang bisa menghabiskan kelompok tertentu
- memaksakan tindakan mencegah kelahiran
- memindahkan anak–anak dari satu kelompok kekelompok lain secara paksa.
2. Sistematik
Kejahatan kemanusiaan ( orang sipil ) secara sistimatis seperti:- pembunuhan
- perbudakan
- pemusnahan
- pengusiran secara paksa
- perampasan kemerdekaan
- penyiksaan
- perbudakan seksual
- pelacuran secara paksa
- perkosaan
- pemaksaan kehamilan
- pemaksaan pemandulan
- penganiyayaan terhadap SARA
- penghilangan orang secara paksa
- kejahatan apartheid
Sanksi Bagi Pelanggaran HAM Berat
Kejahatan – pelaku – percobaan – mufakat jahat – membantu melakukan pelanggaran HAM berat, maka hukumanya sama karena, semua itu dikelompokan sebagai kenjahatan. ( kalau KUHP penjatuhan berbeda ):
1. Hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maka 25 tahun minimal 10 tahun terhadap kejahatan :
- membunuh anggota kelompok
- penderita pisik,mental yang berat
- menciptakan kondisi yang berakibat musnahnya kelompok
- tindakan pemaksaan pencegahan lahiran dalam kelompok
- memindahkan anak – anak kekelompok lain secara paksa
- pembunuhan berencana
- pemusnahan
- pengusiran secara paksa
- kejahatan apartheid
2. Hukuman penjara maks.15 tahun minimal 5 tahun terhadap kejahatan:
- Penyiksaan terhadap tawanan
- Perbudakan wanita atau anak – anaktermasuk perdagangan
- Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa
- Pemaksaan kehamilan
- Pemaksaan kemandulan
- Penganiayaan etnis atau kelompok
- Penghilangan orang secara paksa
Bandingkanlah jenis hukum terhadap pelanggaran HAM berat denga KUHP sbb:
Pasal 10 KUHP tentang saksi pidana :
1. Pidana pokok:
- Pidana mati atau
- Pindana penjara atau
- Seumur hidup, atau
- Penjara maks. 20 tahun minimal 1 hari atau
- Pidana kurungan maks. 1 tahun 4 bulan, minimal 1 hari
- Pidana denda
2. Pidana tambahan:
- Pencabutan hak tertentu
- Penyitaan barang – barang tertentu
- Pengumuman putusanhakim
Catatan :
Kejahatan yang dilakukan oleh anak buah, sementara komandonya tidak berbuat padahal ia tahu kejahatan tersebut, maka komando harus bertanggung jawab secara pidana. Tugas penyelidikan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM,
Dalam waktu 7 hari hasil penyelidikan KOMNAS HAM tersebut harus di sampaikan kepada jaksa agung selaku penyidik untuk diperoses lebih lanjut Jadi dalam pelanggaran HAM berat yang melakukan penyelidikan adalah KOMNAS HAM dan bukan POLRI.