Peraturan HAM Yang Berlaku di Indonesia

Peraturan HAM Yang Berlaku di Indonesia - Secara International HAM di atur dal Universal Declaratoinof Human Rights tanggal 10 Desember 1948,namun secara nasional HAM diatur dalam;

I. UUD 1945


HAM dalam UUD1945 sangat dipengaruhi oleh HAM yang dimuat dalam pembukaan konstitusi Perancis yang dikenal dengan: “La Declaration des Drots de homme et du citoyen”(hak asasi manusia dan warga negara )

Dalam Pembukaan UUD 1945:
Alinea I : pengakuan hak kemerdekaan
Alinea II : pengakuan hak politik dan ekonomi
Alinea III : pengakuan semua hak yang merupakan anugerah tuhan.
Alinea IV : Rumusan Hak asasi manusia.

Dalam Batang Tubuh UUD 1945:
Pasal 27 ayat 1 : Hak kedudukan yang sama dalam hukum
Pasal 27 ayat 2 : Hak hidup yang layak
Pasal 28 : hak kebebasan berserikat, berkumpul, pendapat
Pasal 28 A – 28 J : mengatur segala macam hak
Pasal 29 :Hak kebebasan memeluk Agama
Pasal 31 : Hak memperoleh Pendidikan

Peraturan HAM Yang Berlaku di Indonesia


II. TAP MPRNo.XVIITahun 1998


TAP MPR ini mengaturmacam – macam hak warga Negara dan pada waktu amandemen II UUD 1945,materi Tap MPR ini diadopsi kedalam 28 A sampai 28 JUUD 1945.

Adapun Materi dalam Tap MPR nomor XVII tahun 98 tersebut yaitu :

1. Hak hidup : berhak 
  • mempertahankan hidup
  • mencari kehidupan

2. Hak berkeluaga dan melanjutkan keturunan.
  • berhak membentuk keluarga
  • berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah

3. Hak mengembangkan diri
  • pemenuhan kebutuhan dasar
  • perlindungan,kasih sayang, Pendidikan
  • pengembangan iptek
  • memajukan diri secara kolektif
4. Hak Keadilan
  • imbalan kerja yang layak
  • status perlakukan hukum yang adil
  • kepastian hukum
  • warga negara
  • Kesempatan kerja

5. Hak kemerdekaan Hak kemerdekaan
  • memeluk agama
  • menyatakan pendapat
  • memilih pendidikan
  • memilih pekerjaan
  • memiliki kewarganegaraan
  • bebas tinggal diman saja
  • bebas berkumpul berserikat
  • bebas mengeluarkan pendapat

6. Hak kebebasan atas informasi
  • bebas berkomunikasi
  • bebas memperoleh informasi
  • bebas pengiriman informasi

7. Hak keamanan
  • perlindunga dari ancaman
  • perlindungan diri dan keluarga
  • suaka politik
  • bebas dari penyiksaan

8. Hak kesejahteraan
  • hidup sejahtera lahir batin
  • lingkungan yang sehat
  • tempat tinggal yang layak
  • kemudahan perlakuan
  • punya hak milik pribadi
  • pekerjaan yang layak
  • hidup yang layak

Disamping hak tersebut diatas adapula kewajiban bagi setiap warga negaranya yaitu :
a. Wajib menghormati hak orang lain
b. Wajib ikut serta dalam pembelaa negara

III. UU nomor 39 tahun 1999


UU No.39 tahun 1999 ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR No. XVII tahun 1998.

UU No.39 thun 1999 ini mengatur tentang :

1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak ikut serta dalam pemerintahan
9. Hak Hak wanita
10. Hak anak

IV. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM


Inti dari UU No. 26 tahun 2000ini adalah : Pengadilan HAM berkedudukan dilingkungan peradilan umum. Tugasnya adalah memeriksa danmenuntutperkara pelanggaran ham berat yang dilakukan orang dewasa ( diatas 18 tahun ). Sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan orangdibawah 18 tahundisidang oleh pengadilan negeri.