Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli - Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda ”Verzekering atau Assurantie”. Oleh R Sukardono diterjemahkan dengan pertanggungan, dalam bahasa Inggris disebut ”Insurance”. Istilah asuransi dan pertanggungan mempunyai persamaan pengertian, istilah pertanggungan ini umum dipakai dalam literatur hukum dan kurikulum perguruan tinggi hukum di Indonesia, sedangkan istilah asuransi banyak dipakai dalam praktik dunia usaha.
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang- undangan dan perusahaan perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata “asuransi” diberi imbuhan per-an, maka muncullah istilah hukum “perasuransian” yang berarti segala usaha yang berkenaan dengan asuransi. Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Asuransi dibidang kegiatan asuransi disebut usaha asuransi (insurance business). Perusahaan yang menjalankan usaha asuransi disebut Perusahaan Asuransi (insurance company).
b. Usaha dibidang kegiatan penunjang usaha asuransi disebut usaha penunjang usaha asuransi. Perusahaan yang menjalankan usaha penunjang usaha asuransi disebut Perusahaan Penunjang Asuransi.
Menurut ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pertanggungan atau asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Menurut Abdulkadir Muhammad, berdasarkan definisi tersebut dapat di uraikan unsur-unsur asuransi atau pertanggungan sebagai berikut:
1) Unsur pihak-pihak
Subjek asuransi adalah pihak-pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Penanggung dan tertanggung memiliki hak dan kewajiban. Penanggung wajib memikul risiko yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi. Sedangkan tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh perlindungan dan ganti rugi atas harta miliknya.
2) Unsur status
Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroan (Persero) atau Koprasi. Tertanggung berstatus sebagai perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang sebagai pemilik atau pihak berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
3) Unsur objek
Objek asuransi dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang yang disebut sebagai premi.
4) Unsur peristiwa
Peristiwa asuransi adalah perbuatan hukum berupa persetujuan atau
kesepakatan bebas antara penanggung dan tertanggung mengenai objek
asuransi, peristiwa tidak pasti (evenemen) yang mengancam benda asuransi
dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi.
5) Unsur hubungan asuransi
Hubungan asuransi yang terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah keterikatan (legally bound) yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan bebas. Keterikatan tersebut berupa kesediaan secara sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhi kewajiban dan hak masing-masing terhadap satu sama lain, yang artinya sejak tercapainya kesepakatan asuransi tertanggung terikat dan wajib membayar premi asuransi kepada penanggung dan sejak itu pula penanggung menerima pengalihan risiko.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UUUP) “asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan”.
Dari pengertian di atas, di dalam bukunya Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Emmy Pangaribuan berpendapat sebagai berikut: “Pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan
menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti”. Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
Asuransi adalah upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi kemungkinan peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada Perusahaan Asuransi selaku penanggung dan sebagai imbalannya tertanggung bersedia untuk membayar sejumlah premi yang telah disepakati.
Dalam hal ini, tertanggung yang berkepentingan akan merasa aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang- undangan dan perusahaan perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata “asuransi” diberi imbuhan per-an, maka muncullah istilah hukum “perasuransian” yang berarti segala usaha yang berkenaan dengan asuransi. Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Asuransi dibidang kegiatan asuransi disebut usaha asuransi (insurance business). Perusahaan yang menjalankan usaha asuransi disebut Perusahaan Asuransi (insurance company).
b. Usaha dibidang kegiatan penunjang usaha asuransi disebut usaha penunjang usaha asuransi. Perusahaan yang menjalankan usaha penunjang usaha asuransi disebut Perusahaan Penunjang Asuransi.
Menurut ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pertanggungan atau asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Menurut Abdulkadir Muhammad, berdasarkan definisi tersebut dapat di uraikan unsur-unsur asuransi atau pertanggungan sebagai berikut:
1) Unsur pihak-pihak
Subjek asuransi adalah pihak-pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Penanggung dan tertanggung memiliki hak dan kewajiban. Penanggung wajib memikul risiko yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi. Sedangkan tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh perlindungan dan ganti rugi atas harta miliknya.
2) Unsur status
Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroan (Persero) atau Koprasi. Tertanggung berstatus sebagai perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang sebagai pemilik atau pihak berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
3) Unsur objek
Objek asuransi dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang yang disebut sebagai premi.
4) Unsur peristiwa
Peristiwa asuransi adalah perbuatan hukum berupa persetujuan atau
kesepakatan bebas antara penanggung dan tertanggung mengenai objek
asuransi, peristiwa tidak pasti (evenemen) yang mengancam benda asuransi
dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi.
5) Unsur hubungan asuransi
Hubungan asuransi yang terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah keterikatan (legally bound) yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan bebas. Keterikatan tersebut berupa kesediaan secara sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhi kewajiban dan hak masing-masing terhadap satu sama lain, yang artinya sejak tercapainya kesepakatan asuransi tertanggung terikat dan wajib membayar premi asuransi kepada penanggung dan sejak itu pula penanggung menerima pengalihan risiko.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UUUP) “asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan”.
Dari pengertian di atas, di dalam bukunya Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Emmy Pangaribuan berpendapat sebagai berikut: “Pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan
menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti”. Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
Asuransi adalah upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi kemungkinan peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada Perusahaan Asuransi selaku penanggung dan sebagai imbalannya tertanggung bersedia untuk membayar sejumlah premi yang telah disepakati.
Dalam hal ini, tertanggung yang berkepentingan akan merasa aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.