Jenis-jenis Asuransi - Menurut Abdulkadir Muhammad, asuransi dapat diklasifikasikan menurut berbagai kriteria yang dapat ditinjau dari segi ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
a. Menurut Sifat Perikatannya
1) Asuransi Sukarela
Asuransi sukarela adalah asuransi secara bebas tanpa ada paksaan yang dilakukan antara penanggung dan tergugat sesuai dengan perjanjian secara sukarela. Contohnya asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2) Asuransi Wajib
Asuransi wajib adalah asuransi yang ditentukan oleh Pemerintah bagi warganya yang bersifat wajib dan ditentukan oleh undang-undang, salah satunya adalah asuransi sosial.
b. Menurut Jenis Risiko
1) Asuransi risiko perseorangan (personal lines)
Asuransi risiko perseorangan adalah asuransi yang bergerak dibidang perlindungan terhadap individu, risiko pribadi dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti misalnya rumah pribadi.
2) Asuransi risiko usaha
Asuransi risiko usaha dalah asuransi yang bergerak dibidang perlindungan terhadap usaha dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti berkaitan dengan risiko usaha yang mungkin dihadapi, misalnya armada angkutan, gedung, pertokoan.
c. Menurut Jenis Usaha
Berdasarkan jenis usahanya asuransi dibedakan menjadi 4 (empat) macam seperti yang diatur dalam undang-undang asuransi, yaitu:
1) Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa perlindungan terhadap harta kekayaan dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti, misalnya asuransi kebakaran, asuransi tanggung gugat, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kredit.
2) Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang dari ancaman bahaya kematiann. Contohnya adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup.
3) Reasuransi
Reasuransi adalah asuransi kepada pihak ketiga atau asuransi ulang, dikarenakan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa tidak ingin menanggung risiko yang terlalu berat.
4) Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah asuransi yang khusus bergerak di bidang jasa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan raga masyarakat umum dari ancaman bahaya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit, berkurangnya pendapatan karena pensiun, berkurangnya kemampuan kerja karena usia lanjut.
a. Menurut Sifat Perikatannya
1) Asuransi Sukarela
Asuransi sukarela adalah asuransi secara bebas tanpa ada paksaan yang dilakukan antara penanggung dan tergugat sesuai dengan perjanjian secara sukarela. Contohnya asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2) Asuransi Wajib
Asuransi wajib adalah asuransi yang ditentukan oleh Pemerintah bagi warganya yang bersifat wajib dan ditentukan oleh undang-undang, salah satunya adalah asuransi sosial.
b. Menurut Jenis Risiko
1) Asuransi risiko perseorangan (personal lines)
Asuransi risiko perseorangan adalah asuransi yang bergerak dibidang perlindungan terhadap individu, risiko pribadi dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti misalnya rumah pribadi.
2) Asuransi risiko usaha
Asuransi risiko usaha dalah asuransi yang bergerak dibidang perlindungan terhadap usaha dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti berkaitan dengan risiko usaha yang mungkin dihadapi, misalnya armada angkutan, gedung, pertokoan.
c. Menurut Jenis Usaha
Berdasarkan jenis usahanya asuransi dibedakan menjadi 4 (empat) macam seperti yang diatur dalam undang-undang asuransi, yaitu:
1) Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa perlindungan terhadap harta kekayaan dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti, misalnya asuransi kebakaran, asuransi tanggung gugat, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kredit.
2) Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang dari ancaman bahaya kematiann. Contohnya adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup.
3) Reasuransi
Reasuransi adalah asuransi kepada pihak ketiga atau asuransi ulang, dikarenakan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa tidak ingin menanggung risiko yang terlalu berat.
4) Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah asuransi yang khusus bergerak di bidang jasa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan raga masyarakat umum dari ancaman bahaya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit, berkurangnya pendapatan karena pensiun, berkurangnya kemampuan kerja karena usia lanjut.