Pengertian Dumping Dalam Perdagangan Internasional

Pengertian Dumping Dalam Perdagangan Internasional

Dumping adalah istilah yang digunakan dalam perdagangan internasional yakni praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga yang kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut dinegerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya, sehingga merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing negara pengimpor.25 Dalam ilmu ekonomi dumping diartikan sebagai “traditionally defined as selling at a lower price in one national market than in another”.

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai system penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasar luar negeri dan dapat
menguasai harga kembali).
Pengertian Dumping Dalam Perdagangan Internasional


Dalam Black’s Law dictionary, Pengertian dumping dinyatakan sebagai berikut, “The act of selling in quantity at a very low price or practically regardless of the price; also, selling goods abroad at less than the market price at home.

Beberapa pengertian dumping sebagaimana dikemukakan oleh beberapa sarjana adalah sebagai berikut.

1. Agus Brotosusilo: Dumping adalah bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.

2. Muhammad Ashari: Dumping adalah suatu persaingan curang dalam bentuk diskriminasi harga, yaitu suatu diskriminasi harga yaitu suatu produk yang ditawarkan di pasar negara lain lebih rendah dibandingkan dengan harga normalnya atau dari harga jual di negara ketiga.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dikatakan bahwa Dumping adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh produsen atau pengkspor yang melaksanakan penjualan barang/ komoditi di luar negeri atau negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga barang sejenis baik di dalam negeri pengekspor maupun di negara pengimpor, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara pengimpor.

Dengan demikian bahwa pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keberuntungan atas produk tersebut.

Tindakan Antisipasi (AntiDumping)

Untuk mengantisipasi adanya praktik dumping diperlukan suatu tindakan yang disebut antidumping adalah suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping. Pengenaan bea masuk antidumping adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian industri negara pengimpor.

Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya dinegara pengekspor. Berbeda dengan subsidi yang terlihat sama namun berbeda, dimana subsidi adalah:

a) Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir.
b) Setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan import dari atau kenegara yang bersangkutan.

Tujuan hukum diciptakannya pengaturan anti dumping adalah upaya perlindungan bagi industri lokal atau nasional dalam suatu negara. Namun dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimiliki Indonesia, meskipun substansinya memuat pengaturan larangan praktek persaingan tidak sehat baik dalam bentuk harga maupun barang, tetapi undang-undang tersebut tidak menyinggung mengenai perihal anti dumping. Hal ini membuat seolah-olah tidak ada keterkaitan antara praktik dumping dan persaingan usaha yang tidak sehat.